Novel Baswedan: Tugas Utama KPK Berantas Korupsi di Penegak Hukum, tapi Justru Bagian dari Masalah

Menurut mantan penyidik KPK itu, selalu ada perlawanan balik yang begitu kuat, ketika ingin mengusut dugaan korupsi di institusi penegak hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan, Dewan Penasihat Indonesia Memanggil 57+ Institute mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum, sulit. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Novel Baswedan, Dewan Penasihat Indonesia Memanggil 57+ Institute mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum, sulit.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, selalu ada perlawanan balik yang begitu kuat, ketika ingin mengusut dugaan korupsi di institusi penegak hukum.

"Kita tahu di waktu-waktu yang lalu, setiap langkah untuk masuk ke sektor korupsi di lembaga-lembaga penegak hukum, resistensi atau perlawanan baliknya begitu kuat."

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bakal Digelar Tertutup, Komnas HAM-Kompolnas Diundang

"Dan itu kemudian menjadi kesulitan tersendiri," kata Novel dalam webinar 'Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum' yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (27/8/2022).

Ia lantas bicara soal salah satu tugas KPK yang bisa menangani perkara dugaan korupsi di lembaga penegak hukum.

Menurutnya, tempatnya dulu bekerja diandalkan untuk memberantas korupsi di sektor penegak hukum, tapi hal itu kemudian jarang dilakukan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Tunjukkan Ada Dua Kelompok di Polri Bersaing Tak Sehat

"Walapun ketika kita bicara instrumen aturan perundang-undangan, dalam Undang-undang KPK, KPK mestinya punya tugas utama terkait dengan subjek hukum yaitu penegak hukum, walaupun kemudian dalam implementasinya itu jarang sekali dilakukan."

"Tapi hari ini kita justru lebih prihatin lagi, karena lembaga yang justru diharapkan bisa melakukan itu, justru kemudian menjadi bagian dari masalah. Ini gambaran yang bisa kita lihat," paparnya.

Merujuk pasal 11 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan KPK bisa menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur penegak hukum.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berikut ini bunyi pasalnya:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved