WARTAKOTALIVE.COM - Pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa yang viral di media sosial (Medsos), dinilai telah melecehkan ulama dan kyai.
Dugaan pelecehan ulama dan kyai dilakukan Suharso Monoarfa tersebut dikecam oleh Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU), Habib Salim bin Jindan.
"Harkat, martabat, dan marwah para ulama serta kyai telah dilecehkan oleh Suharso Monoarfa. Kalau dia punya pemikiran, pendidikan, adab, dan ahlak tidak pantas bicara seperti itu (terkait amplop kyai),” ujar Habib Salim bin Jindan, di Pondok Pesantren Nurul Amanah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, jika seseorang mencintai ulama maka tidak akan keluar dari lisannya kata-kata yang melecehkan kyai.
Baca juga: Viral Potongan Video Pidato Suharso Monoarfa, DPP PPP: Tidak Bermaksud Menyinggung Kyai dan Ulama
Baca juga: DPW PPP Jabar Sudah Bergerak untuk Pemilu 2024, Dukung Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jabar 2024
Baca juga: Pendemo Sebut Sudah Waktunya PPP Dievaluasi: Internal sedang Tidak sehat
Atas perilaku Suharso Monoarfa, Salim pun memintanya untuk segera mundur dari Ketua Umum PPP, juga sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
"Mulai detik ini, para pecinta habib, NU, dan ulama jangan dukung Suharso untuk menjadi ketua partai Islam. Saya juga minta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecatnya dari jabatan Menteri Bappenas" ucap dia.
Selain itu, Salim juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Sehingga nantinya, jelas dia tidak ada lagi massa aksi yang akan turun ke jalan dan membuat kisruh.
"Jangan sampai jutaan santri turun ke Jakarta untuk meminta Suharso dilengserkan. Karena ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu adil dan beradab" tutupnya.
Adapun Suharso Monoarfa dinilai telah merendahkan kiai dan pesantren akibat perkataannya beberapa waktu lalu di KPK.
Di dalam pidatonya, Suharso Monoarfa sebut pemberian sesuatu ketika bersilaturahmi atau sowan kepada kyai di pesantren disamakan dengan budaya korupsi.
Akibat perkataannya, Suharso Monoarfa juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang lulusan pesantren, Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8/2022).
Dimana, Suharso Monoarfa dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP.
Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Laporan kepada Suharso Monoarfa ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.