Polisi Tembak Polisi

LPSK Persilakan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan Lagi, Tetap Harus Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap membuka pintu bagi Putri Candrawathi, jika ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali, setelah yang pertama ditolak.

Pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini."

"Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ungkapnya.

Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena disetopnya penyidikan terhadap laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Kemungkinan Tak Dikabulkan

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana, tetapi karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," jelas Hasto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kabareskrim: Yang Tahu Pasti Peristiwa di Magelang Hanya Allah SWT, Almarhum, dan Putri

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Agustus 2022: Dosis I: 202.924.827, II: 170.462.394, III: 58.401.253

"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," beber Andi.

Kata Andi, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan itu. Dengan kata lain, Brigadir Yosua tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri.

Halaman
123

Berita Terkini