Polisi Tembak Polisi

LPSK Persilakan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan Lagi, Tetap Harus Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap membuka pintu bagi Putri Candrawathi, jika ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali, setelah yang pertama ditolak.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," terangnya.

Berada di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi

Brigadir Yosua dipastikan tak melakukan pelecehan seksual kepada istri Putri Candrawathi. Sebab, Brigadir Yosua berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, semua saksi melihat Brigadir Yosua tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir Yosua masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol, tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

Baca juga: 34 DPD dan Organisasi Sayap Partai Gerindra Bulat Usung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua, almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," jelas Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Agus menjelaskan, Brigadir Yosua baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo memerintahkan Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah, kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ucapnya. (Rizki Sandi Saputra)

Berita Terkini