Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.
Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel
Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan, yakni pada 14 Juli 2022, LPSK tidak bisa menerima keterangan apa pun dari Putri Candrawathi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," bebernya. (Igman Ibrahim)