Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak: Gangguan Jiwa Putri Candrawathi Diskenariokan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menuding Putri Candrawathi pura-pura mengalami gangguan jiwa.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menuding Putri Candrawathi pura-pura mengalami gangguan jiwa.

"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Buktinya, kata Kamaruddin, Putri sempat datangi Mako Brimob untuk menemui suaminya, Irjen Ferdy Sambo, yang sedang ditahan.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 68 Anggota Paskibraka 2022, Bakal Bertugas di Istana pada 17 Agustus Pagi dan Sore

Putri juga sempat dituding menyuap anak buahnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob dia datang waras."

"Dia menyuap anak-anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi jadi gangguan jiwa? Itu kan gangguan jiwa yang dibuat-buat atau diskenariokan," papar Kamaruddin.

Tolak Permohonan Perlindungan, LPSK Temukan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa pada Putri Candrawathi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.

"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022."

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog LPSK menyimpulkan Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan asesmen psikologis, pihaknya, kata Susi, tidak dapat menerima keterangan apa pun dari Putri Candrawathi.

Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus, dan locus."

"Karena tidak diperoleh keterangan apa pun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," jelas Susi.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.

Baca juga: Siang Ini Deolipa dan Boerhanuddin Gugat Bharada Eliezer Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Sebab, hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan, yakni pada 14 Juli 2022, LPSK tidak bisa menerima keterangan apa pun dari Putri Candrawathi.

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," bebernya. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini