WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah selesai dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022), sesungguhnya adalah keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan bahwa hasil autopsi awal di RS Polri, Kramatjati adalah benar dan sama dengan hasil autopsi ulang.
Hal itu dikatakan Anggota Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Erick S Paat dalam tayangan di akun YouTube, Kompas TV, Rabu (26/7/2022)
Erick berpendapat hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ini tidak mungkin berbeda dengan hasil autopsi awal yang dilakukan di RS Polri, Kramatjati.
Sebab menurutnya, kepolisian dan tim yang melakukan autopsi awal sudah melakukannya secara profesional dan sesuai prosedur.
Selain itu autopsi awal yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati juga melibatkan para ahli yang menurutnya sudah pasti menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga kata Erick, kecil kemungkinan hasil autopsi ulang akan berbeda.
Baca juga: Kapolri Janji Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Dibeberkan ke Publik
"Tidak mungkinlah polri saat melakukan autopsi yang pertama, itu hasilnya berbeda dengan yang kedua. Kami percaya bahwa polri sudah melakukan sesuai prosedur dan secara profesional," kata Erick.
Apalagi kata Erick, orang-orang yang melakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati adalah para ahli dan bukan orang sembarangan.
"Jadi para ahli ini, mereka pasti menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan," kata Erick.
Menurut Erick dengan disetujuinya permintaan autopsi ulang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sesungguhnya menjadi bukti keberanian dan bentuk tranparansi kepolisian.
"Kapolri sendiri menyatakan bahwa ini atas permintaan pihak keluarga termasuk pengacara dari keluarga brigadir J," katanya.
"Ini membuktikan keberanian beliau (kapolri) punya keyakinan bahwa autopsi yang pertama tidak jauh beda dari yang kedua, itu keyakinan saya," ujar Erick.
Menurut Erick ini hanya masalah proses saja, namun hasilnya tidak akan jauh berbeda.
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Selesai, Keluarga Minta Pemakaman Kembali Secara Kedinasan
"Jadi janganlah membentuk opini, karena soal ini harus diungkapkan oleh yang ahlinya," kata dia.
Erick juga menyebutkan permintaan autopsi ulang keluarga dan kuasa hukum dilayangkan, padahal mereka belum melihat dan menerima hasil autopsi yang kedua.