Polisi Tembak Polisi
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Selesai, Keluarga Minta Pemakaman Kembali Secara Kedinasan
Autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, telah selesai, Rabu (27/7/2022) pukul 13.00. Pemakama kembali secara kedinasan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, telah selesai, Rabu (27/7/2022) pukul 13.00.
Saat ini jenazah Brigadir J sedang bersiap dibawa untuk dimakamkan kembali ke pemakaman, yang jaraknya sekitar 2 km dari RSUD Sungai Bahar, lokasi dimana autopsi ulang dilakukan.
Untuk pemakaman kembali, pihak keluarga meminta dimakamkan secara kedinasan.
"Permintaan pihak keluarga wajar untuk dimakamkan secara kedinasan. Sebab saat pemakaman pertama tidak dilakukan secara kedinasan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/7/2022).
Tidak dimakamkannya secara kedinasan saat dimakamkan pertama kali, kata Kamaruddin, saat itu alasannya secara administrasi tidak lengkap.
Menurutnya autopsi berjalan sesuai dengan apa yang keluarga harapkan.
Baca juga: Kondisi Jenazah Brigadir Yosua Masih Utuh Setelah Dibongkar Lagi untuk Autopsi Ulang
Tidak ada kendala apapun dalam proses autopsi tersebut.
Namun, hasil autopsi belum bisa dikonfirmasi oleh pihak kepolisian maupun pihak keluarga.
Dalam proses autopsi, ternyata hanya ada satu anggota keluarga saja yang boleh melihatnya.
Anggota yang dipilih adalah Lubis. Lubis merupakan anggota keluarga terdekat Brigadir J yang berprofesi sebagai tenaga medis.
Namun, dia tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam proses autopsi.
Baca juga: Ketua Tim Forensik akan Langsung Sampaikan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Terkait pihak yang menyampaikan hasil otopsi ulang ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku hasil autopsi nanti akan disampaikan oleh ahlinya. “Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan hal tersebut sesuai dengan bidangnya,” ujar Dedi, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa nantinya yang akan menyampaikan hasil autopsi ulang Brigadir J kemungkinan adalah Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto selaku tim dokter forensik yang menjalankannya.
“Ya nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan,” ujarnya.
Dedi juga menegaskan, tidak semua informasi akan dibeberkan ke publik. Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.