Aksi Terorisme

PERAN 11 Tersangka Teroris Jamaah Islamiyah yang Diciduk di Aceh, Banyak yang Ikut Latihan Menembak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Densus 88 Antiteror Polri meringkus 11 tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Aceh pada Jumat (22/7/2022) kemarin.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri meringkus 11 tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Aceh pada Jumat (22/7/2022) kemarin.

Mereka adalah ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka pertama adalah ES yang juga kelompok JI bidang ADIRA atau Akademi Pendidikan dan Pengaderan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 22 Juli 2022: Dosis I: 202.144.603, II: 169.759.138, III: 54.148.579

Ia menuturkan, ES mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

"Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Ramadhan menjelaskan, tersangka selanjutnya adalah RU yang merupakan bagian kelompok JI bidang ADIRA.

Dia juga mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

RU juga merupakan bagian dari Yayasan Madina, salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Lalu, tersangka DN merupakan bagian kelompok JI pada bidang dakwah, yang berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.

Baca juga: Sekjen PDIP: Puan Maharani Prestasinya Jelas, Jadi Menko PMK Lima Tahun, Tidak Cuma Satu Tahun

Kemudian, tersangka JU yang merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP.

Dia juga pernah mengikuti kegiatan turun langsung dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

"Kemudian SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA."

Baca juga: Sekjen PDIP: Sebutkan Apa Tujuh Prestasi Anies, Pasti Saudara-saudara Bingung Jawabnya

"Telah mengikuti pelatihan fisik sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang," bebernya.

Tersangka selanjutnya adalah MF, bagian kelompok JI pada bidang ADIRA yang pernah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Ia menuturkan, tersangka juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turun langsung dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.

Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua Disidik, Polri: Timsus Kerja Sangat Cepat

Lalu, tersangka RS yang merupakan bagian kelompok JI pada Korda Aceh, yang mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.

Berikutnya, tersangka FE yang merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA yang telah mengikuti pelatihan menembak, sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang,

"Selanjutnya, SU, tersangka merupakan bendahara DIKLAT, sampai terakhir sebagai bendahara PKP, perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020."

Baca juga: Pekan Depan Komnas HAM Minta Keterangan Dokter Kepolisian yang Autopsi Jenazah Brigadir Yosua

"Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di Sasana Cakrabuana, yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI," paparnya.

Ramadhan menjelaskan, dua tersangka terakhir adalah AKJ dan MH.

AKJ adalah tersangka yang merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua Naik Status Jadi Penyidikan

Tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

"Terakhir, MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI."

"Dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," terang Ramadhan.

Baca juga: Legislator PDIP Berharap Kasus Kematian Brigadir Yosua Terang Benderang Sebelum 17 Agustus 2022

Sebelumnya, Densus 88 membekuk 13 tersangka yang diduga terkait tindak pidana terorisme, di Aceh, Jumat (22/7/2022).

"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 13 tersangka," ucap Ramadhan, Jumat (22/7/2022).

Mereka diduga merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Rinciannya, kelompok JI yang diamankan total 11 orang.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Juli 2022: 13 Pasien Meninggal, 3.363 Orang Sembuh, 4.834 Positif

Rinciannya, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH. Mereka memiliki peran berbeda di kelompoknya.

Sedangkan anggota kelompok JAD yang diamankan ada dua orang, yakni RI dan MA.

"Terhadap dua kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD dua orang," cetus Ramadhan. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini