Polisi Tembak Polisi
Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua Disidik, Polri: Timsus Kerja Sangat Cepat
Dedi menuturkan, proses peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangakaian gelar perkara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosedur penyidikan, meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.
"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Data Rekaman Detail Panggilan di Ponsel Brigadir Yosua Dibuka kepada Publik
Dedi menuturkan, proses peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangakaian gelar perkara. Gelar perkara baru selesai dilakukan usai Salat Jumat sore tadi.
"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum."
"Jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J, dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Dibilang Sekjen PDIP Elektoral Turun, Elite NasDem: Pemilu 2024 Tidak Berpatokan pada Hasil Survei
Dedi menuturkan, tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi, untuk mendalami laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir Yosua.
"Jadi betul hari ini timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan, terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J."
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi, dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," bebernya.
Naik Status
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir Yosua naik penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (22/7/2022) sore.
Baca juga: Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Minta Gabung Partai Kebangkitan Nusantara
"Barusan selesai gelar perkaranya," ungkap Andi.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat
Bareskrim Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djaja
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|