WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait tampak emosional di acara Podcast #Closethedoor yang ditayangkan di akun YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (12/7/2022) ketika Deddy menanyakan soal pemerhati anak Seto Mulyadi alias Kak Seto yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual anak Julianto Eka Putra di persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
"Itu bung yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," kata Arist Merdeka kepada Deddy Corbuzier.
Menurut Arist, Kak Seto diminta terdakwa Julianto Eka Putra alias Koh Jul dan tim kuasa hukumnya menjadi saksi ahli psikologis.
"Tetapi dalam persidangan justru dia mempersoalkan kelembagaan. Loh apa urusannya dia mempersoalkan kelembagaan Komnas Perlindungan Anak, tidak legal, ilegal lah. Loh yang tidak legal itu siapa?," tegas Arist.
Dan itu kata Arist tidak ada hubungannya dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra, pendiri dan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu, Malang, Jawa Timur.
"Jadi tidak bisa dibantahkan bahwa saudara Seto Mulyadi, sudah bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," kata Arist.
Sebab kata Arist, Kak Seto hadir karena diminta tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual anak Julianto Eka Putra.
Baca juga: Arist Merdeka Sirait Luncurkan Dua Buku dan Lagu Terkait Perlindungan dan Hak Anak Indonesia
Bahkan Deddy kemudian mengatakan jika dirinya adalah seperti Kak Seto yang dikenal membela hak dan kepentingan anak, maka jika ada kejadian seperti ini ia memilih diam dulu. "Kalau saya ya, saya pilih diam dulu, dibandingkan membela terdakwa," kata Deddy.
"Ya seharusnya begitu. Kalau kita diminta ya menolak saja," kata Arist.
"Saya juga akan menolak dulu, karena berbahaya nih. Meskipun saya yakin tidak bersalah, tapi untuk membela terdakwa agak-agak serem," ujar Deddy.
Seharusnya kata Arist, Kak Seto menolak karena dihadirkan atas permintaan kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual anak Julianto Eka Putra atau JEP.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Ini 4 Aksi Perjuangan Korban Kekerasan Seksual SPI
"Karena ini terdakwa loh, tidak sembarangan menjadikan terdakwa. Tetapi ini dia (Kak Seto) justru menciderai dirinya sendiri. Saya malu bung Deddy kepada anak Indonesia," kata Arist.
Arist mengatakan dirinya tidak punya persoalan pribadi dengan Kak Seto.
"Tetapi dia bersaksi bukan mempersoalkan kejahatan seksual yang dilakukan Koh Jul itu atau Julianto, tetapi dia mempermasalahkan kelembagaan," kata Arist.
"Itu loh yang saya pertaruhkan di sini," kata Arist berapi-api.