ACT Disorot

Gaji Petinggi ACT Diraup dari Dana CSR Boeing

Penulis: Budi Sam Law Malau
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terhadap dana CSR Boeing dan korban kecelakaan Lion Air

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan ketua, serta saudara Ibnu Khajar, selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan dana sosial dan CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ujar Ahmad Ramadhan seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com.

Yayasan ACT kata Ramadhan pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial

Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138 miliar. Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.

Baca juga: Selewengkan Dana CSR Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610, Petinggi ACT Terancam Dibui 20 Tahun

Baca juga: Gara-gara Kasus ACT, Masyarakat Kini Lebih Berhati-hati Berdonasi kepada Lembaga Kemanusiaan

Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.

Ramadhan menyebut, sebagian dana sosial itu justru dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf ACT.