Alvin Lim Tak Hadir Sidang Lagi, Majelis Hakim Persilakan JPU Jemput Paksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus pemalsuan dokumen Allianz di PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Alvin Lim, Senin (27/6/2022). Alvin Lim sendiri tidak hadir sidang untuk kedua kalinya. Sehingga majelis hakim mempersilakan JPU melakukan jemput paksa.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Alvin Lim, terdakwa dugaan perkara pemalsuan dokumen perusahaan suransi Allianz tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo memutuskan agar jaksa penuntut umum melakukan tindakan penjemputan secara paksa terhadap advokat sekaligus founder LQ Indonesia Law Firm itu.

Sebab majelis hakim menilai Alvin Lim tidak kooperatif. Dimana sudah dua kali tidak hadir pada persidangan diagendakan.

"Oleh karena (terdakwa) dua kali tidak hadir, maka saya putuskan untuk dilakukan jemput paksa," tegas Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (27/6/2022).

Pernyataan majelis hakim itu setelah adanya permintaan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai JPU Syahnan Tanjung.

"Kami meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan panggil paksa kepada terdakwa (Alvin Lim)," ucap Syahnan.

Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Allianz Ditunda, Alvin Lim Tidak Hadiri Sidang

"Baik, permohonan saudara (JPU) kami kabulkan ya," jawab Ketua Majelis Jakim Arlandi Triyogo.

Saat majelis hakim belum lagi selesai bicara, Kusuma yang bertindak sebagai kuasa hukum Alvin Lim menyela bahkan kliennya tidak hadir karena sakit.

Baca juga: Demo di Kejagung, Laskar Merah Putih Tuntut Tangkap dan Penjarakan Advokat Alvin Lim

"Izin Yang Mulia klien kami melampirkan surat permohonan sakit Yang Mulia," ucap Kusuma sembari maju menyerahkan lembaran kertas ke majelis hakim.

"Alamatnya dimana ini," tanya majelis hakim. Dengan spontan Kusuma menjawab, "Di Lippo Karawaci Yang Mulia."

Syahnan Tanjung yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, kembali meminta penegasan kepada majelis hakim terkait alasan sakit terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Kasus Lamanya Kembali Disidangkan, Alvin Lim Sebut Ada Oknum Mafia Hukum yang Ingin Dia Dipenjara

"Kami belajar dari sidang sebelumnya, terdakwa sering menggunakan alasan sakit di saat persidangan," kata Syahnan Tanjung.

Keberatan JPU terhadap alasan sakit terdakwa Alvin Lim direspons oleh Arlandi Triyogo yang mengaku pernah menjadi salah satu hakim pada persidangan kasus ini sebelumnya.

"Berkas setebal ini isinya banyak keterangan surat sakit. Jangan sampai bilang hari ini sakit tapi (Alvin Lim) besok bisa sidang (di perkara yang lain)," sindir Ketua Majelis Hakim sambil memperlihatkan tumpukan berkas kasus tersebut. 

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada majelis hakim terkait masih dipergunakannya register berkas perkara yang lama dalam register persidangan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini