Berita Hukum
Kasus Lamanya Kembali Disidangkan, Alvin Lim Sebut Ada Oknum Mafia Hukum yang Ingin Dia Dipenjara
Alvin Lim menyebut, kasusnya tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Advokat dari LQ Indonesia Alvin Lim menanggapi berita dirinya akan kembali disidangkan terkait tudingan kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan.
Alvin menyebut, tidak heran dengan hal tersebut.
Menurutnya, dirinya menjadi korban adanya oknum mafia hukum.
"Orang benar atau orang yang berusaha jalan yang benar disikat, dihajar abis dan ingin dibungkam dengan dipenjarakan," ungkap Alvin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022)
Baca juga: Sudah Inkracht di Tingkat MA, Alvin Lim Klaim Tak Bersalah dalam Kasus Penipuan
Alvin menyebut, kasusnya tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap mengenai tindakan (feiten) yang sama (Pasal 76 KUHP).
Kata dia, dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain.
Suatu perkara pidana yang telah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali untuk yang kedua kalinya.
Ketentuan tersebut, kata dia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, BAB VIII tentang Gugurnya Hak Menuntut Hukuman Dan Gugurnya Hukuman. Pasal tersebut menyatakan bahwa (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lag.
"Maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde),' ungkapnya
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata dia, dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)”.
Pasal ini, menurutnya, mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan.
Baca juga: Kapolri Rayakan Ulang Tahun ke-53, Alvin Lim Beri Selamat: Kritik Keras Kami Bentuk Perhatian
"Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa asas nebis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum," ungkapnya.
Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan.
Soal Penahanan Helmut, Dion Pongkor Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Bos Batubara Diminta Bayar Kewajiban Rp4,3 Miliar |
![]() |
---|
Diperiksa Kejagung selama 9 Jam, Menkominfo Johnny G Plate: Saya Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Bergegas Amankan Aset usai WNA Belanda Terancam Dideportasi |
![]() |
---|
Hakim PN Tangerang Minta Nama Baik Alex Cokrojoyo Dipulihkan setelah Divonis Bebas |
![]() |
---|