Minggu, 26 April 2026

Pemalsuan

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Allianz Ditunda, Alvin Lim Tidak Hadiri Sidang

Ketidakhadiran Alvin Lim dipersidangan menjadi menarik perhatian pengunjung, termasuk awak media.

Istimewa
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim di PN Jaksel, Selasa (21/6/2022) kembali ditunda. Karena Alvin Lim tidak hadir 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Upaya Majelis Hakim mengadili perkara pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, tertunda.

Alvin Lim mangkir dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi, akhirnya memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, 27 Juni 2022, pukul 10.00 pagi," ujar Arlandi Triyogo.

Di persidangan tersebut ada sedikit 'keanehan' dimana seseorang yang mengaku bernama Kusuma, mengaku sebagai kuasa hukum terdakwa Alvin Lim kepada majelis hakim.

Tetapi, Kusuma mengakui dirinya belum menerima surat kuasa dari Alvin Lim.

Baca juga: Demo di Kejagung, Laskar Merah Putih Tuntut Tangkap dan Penjarakan Advokat Alvin Lim

Kusuma mengaku datang ke persidangan hanya berdasarkan adanya pemberitaan di media online bahwa hari ini akan ada persidangan Alvin Lim.

"Alvin Lim belum menerima surat panggilan persidangan," jawab Kusuma kepada majelis hakim.

"Saudara belum punya surat kuasa, jadi belum sah," ucap Ketua Majelis Hakim, menimpali.

Majelis hakim pun mempertanyakan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syahnan Tanjung.

Baca juga: Kasus Lamanya Kembali Disidangkan, Alvin Lim Sebut Ada Oknum Mafia Hukum yang Ingin Dia Dipenjara

"Kami telah mengirimkan surat panggilan secara patut sesuai alamat yang tertera di berkas perkara," timpal Syahnan Tanjung.

Ketidakhadiran Alvin Lim dipersidangan menjadi menarik perhatian pengunjung, termasuk awak media.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyebutkan pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim, jika pekan mangkir kembali.

"Kita akan lakukan upaya paksa. Itu hukum yang bicara," tegas Syahnan.  

Baca juga: Kapolri Rayakan Ulang Tahun ke-53, Alvin Lim Beri Selamat: Kritik Keras Kami Bentuk Perhatian

Menurut Syahnan tidak tertutup kemungkinan jemput paksa akan melibatkan polisi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved