Pinjol Ilegal

Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro membongkar sindikat pinjaman online yang ancam dan sebarkan data nasabah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik pinjaman online (pinjol) dan ada pengancaman kepada para korbannya.

Dalam kasus pinjaman online ini ada empat orang korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada (7/3/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat orang korban ini bernama Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani dan Cindy Novanda. 

"Dari laporan korban kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku mulai manager sampai debt colectornya," tegasnya Jumat (27/5/2022).

Zulpan melanjutkan, tersangka pertama berinisial MIS, IS, LP, JN, OT, AR, FIS, T dan AP bertugas di sana sebagai debt colector.

Kemudian, DRS perempuan peran sebagai leader dan S laki-laki peran sebagai manajer di pinjaman online ilegal.

Baca juga: CARA Kelompok Teroris Kumpulkan Dana, Jual Aset Pribadi, Merampok, Hingga Manfaatkan Pinjol

Dari tangan 11 orang tersangka, poliai menyita 16 unit handphone berbagai merek, enam unit laptop, empat buah kartu ATM dan 4 empat buah sim card. 

"Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam tindak pidana ini adalah para tersangka melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya, yang telah melakukan pinjaman online kepada mereka," katanya.

Namun saat melakukan penagihan, para tersangka melakukan dengan intimidasi dan ancaman kepada para korban atau nasabah yang meminjam uang.

Baca juga: Literasi Keuangan Rendah, Generasi Muda Harus Cermat Agar Terhindar Pinjol Ilegal

Selanjutnya, para penagih hutang ini menyebarkan data pribadi ke seluruh kontak telepon yang ada di telepon korban.

"Jadi penyidik dari Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap para pelaku di beberapa lokasi seperti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu," ucap Zulpan.

Alumni Akpol 1995 inj mengaku, lokasi kedua penangkapan yaitu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada (25/5/2022).

Sebab, kantor ini memiliki 58 aplikasi pinjaman online yang berkantor berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Banyak Warga Terjerat Pinjol, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gencarkan Edukasi dan Sosialiasi

Misalnya, aplikasi jari kaya, dana baik, get uang, untung cepat, rupiah plus, komodo RP, dana lancar, dana now, cash tour, pinjaman roket, go pinjam dan raja pinjaman.

"Ada beberapa lagi tempat penangkapan seperti di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini