WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli melaporkan dosen Universitas Gadjah Mada Profesor Karna Wijaya, ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dilakukan karena Guntur Romli merasa terancam akibat unggahan Karna Wijaya yang bernarasi provokatif.
Postingan yang diunggah Karna berbau ancaman lewat media sosial terkait kasus pengeroyokan Ade Armando.
Baca juga: Amaq Sinta Lakukan Pembelaan Terpaksa, Polisi Tak Temukan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
"Hari ini saya melaporkan pemilik Facebook dengan terduga atas nama Karna Wijaya, dosen guru besar UGM."
"Saya merasa terancam dan dihasut akibat postingan dia di Facebook, yang memuat foto saya dan istri saya."
"Yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," kata Guntur Romli usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Polda NTB Setop Kasus Amaq Sinta, Simpulkan Korban Bunuh Begal karena Pembelaan Terpaksa
Foto Guntur dan istrinya, Nony Darol Mahmada, dimuat dalam unggahan Karna Wijaya dengan tulisan satu per satu dicicil massa.
Foto itu juga memuat Deni Siregar, Eko Kuntadhi, Abu Janda, hingga Ade Armando.
Guntur mempermasalahkan isi komentar Karna Wijaya yang membalas kolom komen dengan kata-kata mengancam seperti disembelih dan dibedil.
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Asing, KPK: Amerika Sih Memang Gitu, Sukanya Urusi Negara Lain
"Jadi yang saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando."
"Ini diperkuat dengan komentar Karna Wijaya yang menulis kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius," tuturnya.
Eks aktivis GP Ansor ini juga menanggapi soal dalih Karna Wijaya yang mengaku hanya sekadar bercanda.
Baca juga: KISAH Ayah Mencuri di Bekas Tempat Kerja Demi Bayar Utang Pernikahan Anak, Kejaksaan Setop Kasusnya
Guntur menilai apa yang dimuat dalam postingan Facebook Karna Wijaya sudah keluar dari konteks bercanda.
"Kita dengar Karna Wijaya sudah dipanggil rektorat, dan dia mengaku postingan dia buat tapi tujuan dia bilang bercanda."
"Bagi saya itu candaan enggak lucu kalau pakai bedil, disembelih, dan dicicil massa sudah enggak lucu," tegas Guntur Romli.
Baca juga: Gerbang Tol Diprediksi Jadi Titik Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran, Polisi Bakal Lakukan Pengawasan
Laporan Guntur Romli diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas dugaan tindak pidana ini, Karna Wijaya dilaporkan atas persangkaan pasal pengancaman dan hasutan. Karna Wijaya diduga melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 28, dan 29 UU ITE. (Fandi Permana)