WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin."
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Usul Pemilu 2024 Ditunda, Muhaimin Iskandar: Kalau Partai Kompak, Jokowi Pasti Setuju
Ali mengatakan, terpidana perkara suap kepada mantan penyidik KPK itu akan menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
Politikus Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 14 Maret 2022: Jabodetabek Level 2, Level 4 Sisa Dua
Kata Ali, Azis Syamsuddin sudah membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.
Pembayaran dilakukan melalui rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari asset recovery perkara tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Baca juga: Zona Oranye Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 119 Kabupaten/Kota, Merah Masih Nihil 22 Pekan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, kepada bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).
Azis juga didenda Rp250 juta.
Baca juga: Status Warna PeduliLindungi Bakal Berubah Otomatis Usai Isolasi Mandiri 10 Hari
Bila tak mampu membayar denda itu, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga: Desak Jokowi Copot Menaker, Said Iqbal: Ida Fauziyah Menteri Terburuk Sepanjang Republik Ini