Sidang Perdana Adam Deni

Hadiri Sidang Adam Deni, Susiani: Dia Pamit untuk Klarifikasi, Tetapi Sampai Sekarang Tidak Pulang

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Adam Deni Gearaka, Susiani (kerudung hitam), saat hadiri sidang perdana atas kasus yang menjerat putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (7/3/2022).

Hal itu dipastikan, setelah dirinya menjenguk Adam Deni beberapa waktu lalu saat melayangkan permohonan penangguhan penahanan.

"Alhamdulillah terakhir ketemu sehat," kata Susiani.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Adam Deni, Herwanto juga menyatakan kalau Susiani pernah bertandang ke kediaman Ahmad Sahroni untuk melayangkan permohonan maaf.

Namun, rencana tersebut urung terlaksana sebab saat tiba di lokasi, Ahmad Sahroni sedang tidak berada di rumah.

"Sudah, orang tua sudah datang sudah berusaha datang ke rumahnya pak Sahroni tapi ternyata kita orang tuanya tidak bertemu dengan pihak sahroni," beber Herwanto.

Atas hal itu, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya.

Pihaknya menilai, kalau pemberian maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di bibir saja.

"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja permintaan maaf itu, karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," kata dia.

Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada.

Sebab, jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan. 

"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.

Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada 2 Februari 2022.

Halaman
123

Berita Terkini