Tolak Permenaker 2/2022, KPBI: Bu Menteri Banyak Buat Aturan yang Membuat Buruh Terluka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi tersebut mengatur pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT), hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Kami menyayangkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini."

Baca juga: Usulan Usia Pensiun TNI Diperpanjang, Mantan Kabais: Bakal Ngos-ngosan Lari di Lapangan

"Kenapa? Karena sebetulnya ini menghambat buruh."

"JHT kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun?" Ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews, Jumat (11/2/2022).

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker ini, karena berdampak buruk kepada kaum buruh.

Baca juga: Bantah Perkom 1/2022 Cegah Alumni KPK Kembali, Sekjen: Kita Bisa Terus Berkolaborasi

Dirinya mempertanyakan urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut.

"Kami berharap Menaker meninjau kembali. Bahwa Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," ucap Jumisih.

Ia mengaku kecewa terhadap keputusan Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan tersebut.

Baca juga: Komisi I DPR Bakal Minta Penjelasan Prabowo Soal Niat Beli 78 Jet Tempur dari Prancis dan Amerika

Menurut Jumisih, Ida Fauziyah kerap membuat aturan yang merugikan kaum buruh. Permenaker ini juga, menurutnya, melukai kaum buruh.

"Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama."

"Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan Bu Menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami, rekan buruh, terlukai, tercederai."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Februari 2022: 100 Pasien Wafat, 40.489 Orang Positif, 15.767 Sembuh

"Jadi kita berharap Menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," tegas Jumisih.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini