Korupsi

Firli Bahuri Ungkap Efek Jera yang Dikenakan pada Pelaku Pencucian Uang yang Menitip pada Pacar

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan selain sanksi penjara, pelaku korupsi dan TPPU juga harus disita asetnya untuk efek jera.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya tak hanya menerapkan sanksi pidana berupa penjara kepada pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, lanjut Firli, yang utama adalah menyita aset atau harta yang dimiliki untuk efek jera.

Menurut Firli, KPK sudah beberapa kali mengungkap pejabat yang melakukan TPPU.

Pernyataan itu buntut dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tentang adanya pejabat yang menyamarkan hartanya ke pacar hingga keluarga.

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Sistem Kesehatan Siap Hadapi Lonjakan Omicron

"Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Wawan memberikan uang kepada mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti untuk menyamarkan hartanya.

Firli mengatakan instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya.

Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.

Baca juga: GANJIL Genap Jakarta Jumat 4 Februari, Ada 13 Ruas Jalan yang Bisa Dilalui Pelat Genap

"Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi,” ucapnya.

“Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi," kata Firli.

KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani.

Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.

"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan, tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera," ucap Firli.

Ilustrasi uang - KPK kerap menyita uang hasil korupsi atau TPPU. (Kompas.com)

Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU.

Halaman
123

Berita Terkini