Ganjil Genap
GANJIL Genap Jakarta Jumat 4 Februari, Ada 13 Ruas Jalan yang Bisa Dilalui Pelat Genap
Pada hari Jumat (4/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Pada hari Jumat (4/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Adapun bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain.
Baca juga: GANJIL Genap Jakarta Rabu 2 Februari 2022, Ada 13 Ruas Jalan yang Hanya Dilalui Pelat Genap
Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Baca juga: GANJIL Genap Jakarta Jumat 28 Januari, Ada 13 Ruas Jalan Hanya Boleh Dilewati Pelat Genap
Baca juga: Kejati Banten Tangkap Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Terlibat Pungli dan Pemerasan
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang