Kejati Banten Tangkap Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Terlibat Pungli dan Pemerasan
Petugas Kejaksaan Tinggi Banteng menangkap dan menahan seorang petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena diduga terlibat pungli dan pemerasan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang oknum petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berinisial QAB pada Kamis (3/2/2022), pukul 16.00 WIB.
Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
"Pada pukul 16.00 WIB tadi, QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Ivan Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten kepada awak media.
Baca juga: Jokowi Minta Mafia Karantina Diusut Tuntas, Polri Bilang Pengawasan di Bandara Lemah
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli," imbuhnya.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, QAB melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas perbuatannya, QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, sejak hari ini atau hingga tanggal 22 Februari 2022 mendatang," kata dia.
Baca juga: Dua Kru Pesawat Kargo Asal China Diamankan Petugas Imigrasi di Bandara Soetta
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (27/1/2022) hari silam.
Ivan menuturkan, barang-barang yang disita dari kantor bea cukai tersebut berupa uang sejumlah Rp 1,16 miliar serta dokumen sebanyak satu koper.
"Setelah mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang, Kejati Banten melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan uang sebedar Rp 1.169.900.000 dan dokumen-dokumen sekira satu koper," ujar Ivan Siahaan kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejati Selidiki Korupsi di Dinas Pendidikan Banten yang Rugikan Negara Rp6 Miliar
Penggeledahan Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C beberapa waktu lalu tersebut dilakukan pada pukul 11.00 WIB dengan memakan waktu 2,5 jam lamanya.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus," imbuhnya.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan serta penyitaan tersebut setelah status perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha jasa kurir importasi Shopee di Bandara Soetta sebesar sebesar Rp 1,7 miliar dinaikan ke tingkat penyidikan pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan pungli menjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno Hatta ke tingkat penyidikan," pungkas Ivan Siahaan.