Kekerasan Anak dan Perempuan di Depok Meningkat, Ini Program Pemkot Cegah KDRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok berkomitmen menekan dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di wilayahnya.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan ada beberapa program yang telah dilakukan Pemkot Depok untuk menghapus KDRT ini.

"Untuk pencegahan KDRT kita melakukan penguatan ketahanan keluarga melalui 8 fungsi keluarga, sosialisasi PKDRT dan penguatan kelembagaan PKDRT," kata Nessi saat sosialisasi UU PKDRT di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Minggu (30/1/2022).

Penguatan ketahanan keluarga dilakukan dengan dengan memperkokoh fungsi keluarga seperti fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosial dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.

"Dinas PAPMK juga rutin melakukan sosialisasi UU No.23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) seperti dilakukan hari ini di Kelurahan Tugu," tuturnya.

Sementara untuk penguatan kelembagaan PKDRT, Pemkot Depok telah membentukĀ Satgas Pencegahan KDRT di 63 kelurahan sejak 2018 lalu.

Baca juga: Mengenang Sosok Bapak Satpam Indonesia Awaloedin Djamin, Wafat 31 Januari 2019

"Untuk tingkat kecamatan kita bentuk Satgas PKDRT sejak 2020 lalu," imbuh Nessi.

Menurut dia, pembentukan Satgas PKDRT ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004.

"UU ini mengamanatkan bahwa semua warga negara berhak mendapati rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan," jelas Nessi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Klenteng Hok Lay Kiong Bekasi Sarankan Umat Ibadah di Rumah Saat Imlek

Baca juga: Sembilan Pemain Terpapar Covid-19, Persib Tingkatkan Prokes kepada Pemain, Tim Pelatih, & Para Staf

Nessi menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap tindakan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan penelantaran rumah tangga.

"Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya antara suami-istri, bisa juga anak atau keponakan," ungkapnya.

Nessi menyebut ada 4 tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu:

1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman
123

Berita Terkini