Berita Regional

Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK Divonis Setahun Penjara

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RK, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Seorang perwira polisi divonis setahun penjara atas insiden tewasnya seorang perempuan teman kencannya saat berhubungan badan.

Kasus seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira polisi terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus ini melibatkan anggota Polri berinisial RK dan berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Ia diketahui bertugas di Polres Pelalawan.

Sementara korbannya wanita berstatus janda berinisial Dy (49).

Baca juga: Ditinggal Kerja di Luar Kota, Suami Menjerit Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Muda di Kamar Motel

Dy tercatat sebagai warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kini kasus yang membelit RK sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan vonis.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com (Jaringan Warta Kota), Sabtu (15/1/2022):

Baca juga: Videonya Viral, Istri Polisi Ngamuk-ngamuk saat Tengah Malam Pergoki Suaminya bersama Pelakor

Awal kasus

Kasus ini bermula saat korban Dy mengubungi Iptu RK.

 Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.

Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.

Halaman
1234

Berita Terkini