Berita Regional

Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK Divonis Setahun Penjara

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RK, oknum perwira Polres Pelalawan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Riau, Jumat (15/10/2021).

Iptu RK dan Dy berhubungan badan

Beberapa saat kemudian, Iptu RK dan Dy berhubungan badan dalam kamar.

Padahal saat itu Iptu RK sudah memiliki istri.

Keluarganya tinggal di Pekanbaru, sedangkan ia berada di Aspol Polres Pelalawan.

Adapun Iptu RK menjalin hubungan gelap dengan Dy.

Iptu RK dan Dy kemudian berhubungan badan.

Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi, tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.

Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.

Mengingat bobot tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya, korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.

Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.

Baca juga: Duel Penuh Emosi Antara Istri Sah dan Pelakor di Kebun Karet, Pelakor Tewas Bersimbah Darah

Perjalanan kasus

Kasus ini mulai bergulir saat pihak keluarga korban meminta keadilan.

Mereka merasa tewasnya Dy ada yang jangal, terlebih korban tidak memiliki riwayat penyakit.

Oleh karena itu, keluarga korban membuat laporan ke pihak berwajib dan menuntut dilakukan autopsi kepada korban.

Halaman
1234

Berita Terkini