WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun membuat tindakan mengejutkan.
Aktivis tersebut melaporkan dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan dua putera Presiden Joko Widodo.
Ubedilah melihat ada kejanggalan dari sejumlah bisnis yang membuat keduanya memiliki sejumlah perusahaan dengan aset sangat besar dalam kurun waktu singkat.
Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi KTP-el, Relawan: Mau Redam Karier Politik
Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).
Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Baca juga: Ahok Angkat Bicara usai Dilaporkan ke KPK atas 7 Kasus Dugaan Korupsi
Ubed menjelaskan, laporannya itu dibuat berawal ketika pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.
Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana PT BMH itu tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.
Baca juga: Mengaku Diberi Wasiat Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam
Ubedillah meyakini dibalik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.
Sebab, lanjutnya, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ungkap Ubedilah.
Baca juga: Dapat Tawaran dari Klub Liga Serbia, Saddil Ramdani Bungah, Kisahkan Cita-Citanya Main di Eropa
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” tambahnya.