WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Meski, pelaksanaan Pilgub DKI 2024 masih jauh, namun sejumlah partai politik yang meraih kursi di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat telah menyiapkan kader-kadernya untuk maju.
Seperti yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta.
Partai yang meraih enam kursi di DPRD DKI Jakarta ini akan mengusung Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki Iskandar.
Baca juga: PKS Cari Sosok yang Punya Kapasitas dan Kredibilitas untuk Gantikan Anies Baswedan di Pilgub 2024
Baca juga: Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Hentikan Berbohong soal Pilgub 2024, Ini kata Wagub Riza Patria
Baca juga: Partai Golkar ‘Curi Start’ Usung Ahmed Zaki Iskandar Jadi Cagub DKI 2024
Saat ini di pemerintahan, Zaki masih mengemban amanah sebagai Bupati Tangerang dua periode, sampai tahun 2023 mendatang.
Pencalonan Zaki dalam Pilkada DKI ini mengacu pada keputusan musyawarah daerah (Musda) Golkar DKI Jakarta yang digelar beberapa waktu lalu.
“Kalau Golkar kan sudah ada keputusan Musda (musyawarah daerah) dan sudah jadi keputusan Rakerda (rapat kerja daerah), sehingga kami akan mendukung Ketua DPD Bapak Ahmed Zaki Iskandar,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco pada Rabu (12/1/2022).
BERITA VIDEO: Banyak Digemari Ibu-ibu Setelah Menikahi Dinda Hauw, Rey Mbayang: Risih Sih Enggak, Tapi Beban
Baco memastikan, tidak ada nama lain dari kader Golkar yang akan dicalonkan sebagai Cagub DKI selain Ahmed Zaki.
Untuk sosok Cawagub DKI, kata Baco, Partai Golkar belum menentukannya.
Pria yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini menyebut, pihaknya harus melihat peta perolehan kursi dari ajang Pileg yang digelar lebih dulu di awal 2024.
Hingga kini, Golkar belum melakukan lobi-lobi politik dengan parpol lain di Parlemen Kebon Sirih.
“Untuk pasangannya lihat perkembangan. Itu nanti hasil dari Pileg 2024. Sekarang, kami sedang berusaha bagaimana caranya bisa dapat tempat (kursi di DPRD),” kata Baco.
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, Kemendagri akan menunjuk pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dari lembaga vertikal sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.