Kabar Jakarta

Siap-Siap! Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah di Tingkat RW, Tertuang dalam Pergub

Penulis: Yolanda Putri Dewanti
Editor: LilisSetyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

daur ulang sampah plastik di Indonesia lebih banyak dikelola oleh pekerja informal

Sedangkan untuk jenis sampah B3 rumah tangga, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut.

Baca juga: Universitas Prasetiya Mulya dianggap Mampu Ciptakan Ekosistem yang Menumbuhkan Jiwa Wirausaha

Begipula sampah residu dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.

Asep juga menambahkan bahwa dengan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.

"Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga," tambahnya.

Baca juga: Tatap Industri 4.0, UI Terapkan Evaluasi Kurikulum yang Adaptif

Asep mengatakan, gerakan ini merupakan implementasi gerakan Jakarta Sadar Sampah dan juga merupakan Kegiatan Strategis Daerah (KSD), bahkan tercantum khusus dalam Ingub 49/2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

"Ini kerja besar seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan Masyarakat Jakarta. Pertengahan tahun 2022, kami berencana membuat Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah. Agar gerakan ini tetap menjadi isu arus utama warga Jakarta," tutupnya. (m27)

Berita Terkini