WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Pengamat dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengaku setuju dengan sikap tegas Gubernur Banten Wahidin Halim yang konsisten dengan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Penetapan UMP dan UMK sudah melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, pertimbangan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dan tentu saja perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Puluhan Pengendara Motor Mogok di Jalan Inspeksi Kalimalang Cibatu Yang Tergenang Banjir
“Pertama, saya kira penetapan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sudah diputuskan dengan mempertimbangkan kehati-hatian,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
“Sebab, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, sehingga pada akhirnya disepakati perwakilan (Dewan Pengupahan),” imbuh Adib.
Ia mengatakan, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan setidaknya dua kepentingan, yaitu kepentingan pekerja dan pengusaha dengan difasilitasi sejumlah stakeholder terkait.
Dalam menetapkan UMK, Gubernur yang akrab disapa WH itu juga sudah mengacu pada kesepakatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Baca juga: Bendera dan Posko Ormas Disimbolkan Wilayah Kekuasaan, Sering Picu Bentrok karena Adu Gengsi
Selanjutnya, penetapan UMK dipastikan mempertimbangkan kondisi perekonomian Provinsi Banten dan Nasional pada umumnya, di mana pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian.
Kendati demikian, pertimbangan tersebut jangan sampai serta-merta mengabaikan apa yang menjadi hak buruh.
“Covid-19 memang menjadi alasan mengapa kenaikan UMK tidak sebesar beberapa tahun lalu,” ujarnya.
“Tetapi tidak serta-merta tidak menaati apa yang harus menjadi hak buruh,” imbuhnya.
“Dalam tataran global, alasan atau pertimbangan penetapan UMK tak jauh dari masalah dampak Covid-19,” kata Adib lagi.
Baca juga: Pengawasan DPRD DKI Dinilai Melempem, JPS Desak BPPBJ Evaluasi Adhi Karya
Lepas dari itu, Adib menilai, kenaikan UMK di Provinsi Banten cukup bagus.
“Kalau kita ambil data, besaran kenaikan UMK di Provinsi Banten nomor dua terbesar setelah Jawa Barat,” ucapnya.
“Lagi pula, pembahasan UMK sudah ada perwakilan buruh. Sudah melalui musyawarah,” ujarnya.
“Kenaikan yang sudah disepakati, merupakan keputusan yang harus ditaati,” lanjut Adib.