Berita Video

VIDEO : Kabid Humas Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Ijin Reuni 212, Jika Nekat Dipidana

Penulis: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polda Metro Jaya mengaku belum melihat konsentrasi massa reuni 212 di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberi ijin Reuni 212.

Simak Video Berikut :

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan belum ada pengerahan personel di titik-titik yang akan menjadi lokasi reuni 212.

"Tidak ada saya tadi dari sana patung kuda, tak ada masyarakat kelompok manapun di patung kuda karena memang tak boleh," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan mengatakan belum ada personel dikerahkan dalam pengamanan wacana aksi tersebut.

Saat ini baru polisi lalu lintas dikerahkan untuk mengamankan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah titik.

Baca juga: Tomi Miftah Faried Tegaskan tak Mengerahkan Massa Reuni 212, Berangkat Atas Inisiatif Sendiri

Baca juga: Iwan Ikut Reuni 212 di Monas karena Merasa Dilindungi Undang-undang untuk Berdemokrasi

Misalnya saja mulai dari Sarinah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan juga Jalan Medan Merdeka Utara di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Jadi kalau ada yang mencolok karena ada pengalihan arus saja, ada yang terlihat anggota di lapangan untuk pengalihan arus saja," tuturnya.

Kata Zulpan, selama tak ada kegiatan reuni 212, pihaknya tak akan mengangkut warga yang datang ke wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

Namun apabila kegiatan tetap dilaksanakan, tak tutup kemungkinan para peserta aksi dikenakan pidana Pasal 212 KUHP hingga 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.

Sebelumnya peserta reuni 212 akan dipidana apabila tetap memaksa menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Duet Dudung – Fadil Pantau Gerakan Massa Reuni 212 di Sekitar Monas, Nekad Langsung Tindak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memastikan kegiatan reuni 212 tak berizin apabila tetap diselenggarakan pada Rabu (2/12/2021).

"Kegiatan ini tak diberikan izin. Kegiatan ini tidak sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dngn Satgas Covid-19 DKI Jakarta," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini