Serta diharapkan setelah diadakannya rapat timpora kali ini, dapat meminimalisir terjadinya kejahatan siber oleh WNA di Jakarta utara.
Dalam kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) kali ini juga, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memaparkan capaian-capaian target kinerja yang telah dicapai di tahun 2021.
Khususnya di bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dengan rincian sebagai berikut.
Tindakan Administrasi Keimigrasian Deportasi diantaranya 50 WNA, Pencegahan dan Pengangkalan 36 WNA, dan Pengenaan Biaya Beban 42 WNA.
(Wartakotalive.com/CC)