Kabar Artis

Sempat Memohon Dirawat Inap karena Sakit, Nikita Mirzani Malah Menolak Diperiksa Dokter Spesialis

Nikita Mirzani dinyatakan tidak patut untuk menjalani rawat inap dan harus kembali ke rumah tahanan.

Warta Kota/Ari Puji
SIDANG PEMERASAN - Nikita Mirzani dinyatakan tidak patut untuk menjalani rawat inap dan harus kembali ke rumah tahanan. Pemain film Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Nikita Mirzani dihadirkan sebagai terdakwa perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diadukan selebgram Reza Gladys. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter Samira atau Doktif melanjutkan pemberian keterangan sebagai saksi setelah sidang sebelumnya ditunda karena ricuh.

Baca juga: Sering Bikin Gaduh hingga Ricuh, Pengunjung Dilarang Masuk ke Ruang Sidang Nikita Mirzani

Sebelum sidang dimulai, JPU mengungkapkan fakta baru soal terdakwa Nikita Mirzani.

Jaksa menyebut bahwa Nikita Mirzani, yang pada sidang pekan lalu memohon untuk dirawat inap karena sakit, ternyata malah menolak diperiksa dokter spesialis.

Di hadapan majelis hakim, jaksa membeberkan kronologi penolakan tersebut dengan menyertakan surat keterangan dari dokter Iren Sri Miranti, tim medis yang menangani Nikita Mirzani.

Baca juga: Peringatan Hotman Paris pada Nikita Mirzani Soal Sanksi Hukum Akibat Laporkan Reza Gladys ke KPK

"Yang Mulia, kami membawa surat yang ditandatangani dokter Iren Sri Miranti, menerangkan kondisi medis pasien Nikita Mirzani, pada pokoknya menolak diperiksa dengan dokter spesialis penyakit dalam," kata Jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa pemeriksaan fisik yang sempat dilakukan oleh dokter umum tidak menemukan adanya kondisi darurat pada Nikita Mirzani sehingga mengharuskannya dirawat inap.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh dokter umum, kondisi pasien saat ini tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan," ujar jaksa.

Baca juga: Nikita Mirzani Kesal Permintaan Putar Rekaman Diduga Upaya Reza Gladys Atur Jaksa Ditolak Hakim

Dengan demikian, Nikita Mirzani dinyatakan tidak patut untuk menjalani rawat inap dan harus kembali ke rumah tahanan.

Untuk memperkuat pernyataan tersebut, jaksa menegaskan Nikita Mirzani telah menandatangani surat penolakan tindakan medis secara sadar.

"Pasien dapat kembali ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, sebagaimana tertulis dalam penetapan hakim," kata jaksa.

Baca juga: Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Sidang, Nikita Mirzani: Dua Minggu Ini Tensi Saya Rendah

"Kami juga menyertakan penolakan tindakan kedokteran dan penolakan tindakan medis yang ditandatangani oleh terdakwa," lanjutnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pengusaha kosmetik, Reza Gladys, yang mengaku diperas hingga Rp 4 miliar agar produknya tidak dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani.

Baca juga: Singgung Berat Badan, Ini Momen Keributan Nikita Mirzani dan Jaksa saat Sidang di PN Jakarta Selatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved