WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Terdakwa Chan Yu Ching mengungkapkan beberapa fakta yang cukup mengejutkan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/11/2021).
Menurut pria asal Taiwan itu, tak sepenuhnya apa yang disampaikan mantan istrinya, Valencya, adalah benar.
Hal itu diungkapkan Chan saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pledoi dalam kasus KDRT psikis.
Baca juga: Angelo Alessio Merasa Bersalah di Momen HUT ke-93 Tahun Persija Malah Memberi Hadiah Kekalahan
Seperti tuduhan kerap mabuk dan melakukan penelantaran terhadap Valencya dan keluarga, menurut Chan itu tak benar.
Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.
Dalam pledoinya itu disebutkan terdakwa tidak melantarkan.
Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.
Saat keluar dari rumah, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan sesuai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.
Baca juga: Nagita Slavina Melahirkan Secara Caesar Metode Eracs, Ini Alasannya
Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.
Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apa pun.
Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.
Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.
Dikatakan lagi, pertengkaran dipicu persoalan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.
Baca juga: Hati Sukalam Hancur, Peras Keringat Kerja Jadi TKI, Istri di Kampung Selingkuh dengan Oknum Polisi
Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.
Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi.
Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.
Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama.
Berikut isi singkat pledoi terdakwa Chan Yu Ching;
Baca juga: Ditjenpas Sebut Penetapan Pejabat Baru di Lapas Cipinang yang Terjerat Hukum Sudah Sesuai Aturan
Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, dan Sidang Yang Kami Hormati,
Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Para Terdakwa menguraikan segala dalil dalam pembelaan ini, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kedua sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena PRANK atau LELUCON dalam perkara ini," ujarnya.
"Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai Rp 2 triliun. Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus," imbuhnya.
"Oleh karena itu kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini agar jangan sampai terkena prank tentang istri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank, tentang penelantaran keluarga, padahal istri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 miliar," ungkap Chan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saudara Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, dan sidang yang kami hormati, berdasarkan seluruh uralan-uraian di atas, kami tim penasehat hukum terdakwa, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya sebagai berikut," lanjutnya.
1. Menerima Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Chan Yung Ching,
2. Menyatakan Terdakwa Chan Yung Ching tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Membebaskan Terdakwa Chan Yung Ching dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Chan Yung Ching dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
4. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Chan Yung Ching dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian nota pembelaan ini kami sampaikan dengan penuh hormat. Semoga kita semua mendapat petunjuk dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana. Amin dan Terimakasih. Hormat Kami Penasihat Hukum Terdakwa.