UMK Karawang

Buruh Karawang Kecewa Ingin Gugat Ridwan Kamil karena tak Menaikkan UMK

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikap tegas tak menaikkan UMK di wilayahnya meski dikecam jutaan buruh.

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil, Selasa (30/11/2021) malam. 

Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Untuk UMK di wilayah Kabupaten Karawang tetap tidak ada kenaikan, yakni sebesar Rp4.798.312,00.

Baca juga: Dinas Pendidikan DKI Minta Guru dan Siswa Menahan Diri tidak Jalan-jalan saat Libur Nataru

Nilai itu menggeser peringkat UMK Karawang ke posisi kedua UMK terbesar disalip Kota Bekasi.

Padahal selama tiga tahun berturut-turut atau 2019-2021 tertinggi di Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli mengatakan buruh merasa kecewa.

Padahal rekomendasi bupati karawang sebesar 7,68 persen. Namun, ditolak Gubernur Jawa Barat.

"Sangat kecewa lah, rekomendasi padahal 7,68 persen UMK Karawang," kata Ferry melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).

Ferry menegaskan, akan melakukan aksi besar-besaran dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat soal UMK tahun 2022.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 13 Desember 2021, Jakarta Turun Jadi Level 2

Sebab, penentuan UMK oleh gubernur berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Padahal Mahkamah Konstutitusi sendiri mengeluarkan keputusan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inskontitusional Bersyarat. Sedangkan PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"SK tersebut melanggar. Inskonstutional keputusan MK itu. Karena MK memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan," beber dia.

Dia menambahkan seluruh sepakat akan melaksanakan aksi pada 6-8 Desember 2021. Aksi itu dilakukan di kota/kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

"Ini bentuk kekecewaan kami, aksi akan dilakukan di tiap daerah masing-masing seluruh Indonesia," paparnya.

Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bogor pada 2022 juga batal naik.

Hal ini seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Baca juga: Varian Baru Omicron Kemungkinan Bisa Kembali Menyerang Penyintas Covid-19

Halaman
12

Berita Terkini