Virus Corona

Aturan Ganjil Genap di Semua Objek Wisata pada 20 Desember-2 Januari, Pelanggar Bakal Diputar Balik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata di Indonesia, selama PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil," beber Dedi.

Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada sanksi penilangan terhadap para pelanggar aturan ganjil genap tersebut.

Pengendara hanya diminta putar balik ke titik awal keberangkatan.

"Semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," ucapnya.

Tempel Stiker

Polri bakal menerapkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Para pengendara yang dinyatakan lolos PPKM akan ditempel stiker.

"Kita juga akan beri stiker setiap masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan, nanti dipasang stiker."

Baca juga: Panggil Anggota TNI Harus Lewat Komandan, Legislator PDIP: Surat Panggilan Dijamin Sampai

"Stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dedi menyampaikan, stiker itu juga menjadi penanda pengendara tersebut telah lolos pemeriksaan swab antigen atau vaksin Covid-19 di posko PPKM level 3.

"Menandakan bahwa dia sudah swab antigen, dan dia sudah vaksin dan lain sebagainya."

"Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid-19," terangnya.

Cek Poin di Seluruh Pintu Tol

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, jalur akses perbatasan antar-wilayah juga akan dibuat posko PPKM.

Nantinya, posko itu sebagai cek poin yang diawasi Polri, TNI, hingga Satpol PP.

Halaman
1234

Berita Terkini