Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).
Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Baca juga: KPK Dikritik Mantan Penyelidik, Nawawi Pomolango: Diingatkan Perbanyak Tindakan Kurangi Omongan
Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya. (Ilham Rian Pratama)