WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (24/11/2021), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Untuk pengurusan perpanjangan SIM, tidak sesulit seperti yang dibayangkan.
Video: DKI Pertimbangkan Perubahan Titik Ganjil Genap Nataru
Yang penting, jika masa belakunya sudah habis, wajib diperpanjang agar aman berkendara ke mana pun.
Karena setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ingat, pengurusan perpanjangan SIM tak harus datang ke kantor pusat, melainkan melalui pelayanan SIM keliling pun bisa.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 24 November Tersebar di 13 Titik, Simak Daftar Lokasinya Berikut Ini
Baca juga: Polisi Bekuk Provokator Jihad Lawan Densus 88, Minum 4 Pil Penenang Saat Posting di Medsos
Layanan mobil SIM keliling adalah program yang diusung oleh Polda Metro Jaya untuk kemudahan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Ingat, sebelum ke lokasi, alangkah baik pemohon sebagai pemegang SIM wajib menyertakan dokumen yang diperlukan.
Adapun dokumen yang diperlukan: KTP asli dan SIM berikut fotocopy keduanya.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui WhatsApp dari HP, Simak Caranya Berkut Ini
Petugas gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan