WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi aturan aparat penegak hukum tak lagi bisa langsung memanggilan anggota TNI yang menghadapi suatu perkara.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati surat telegram tersebut.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Ternyata Saudara Sepupu, Sidang Ditunda karena Orang Tua Wafat
Sebaliknya, penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri sesuai prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara."
"Yang berlaku asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dikomunikasikan dengan Baik kepada Masyarakat
Ia memastikan kinerja kepolisian juga tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut.
Polri juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini.
"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ucapnya.
Cuma Soal Teknis
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah pihaknya menutup pemeriksaan anggotanya oleh aparat penegak hukum.
Hal itu terkait terbitnya surat telegram (ST) Panglima TNI, yang mengatur pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung."
Baca juga: Buntut Cekcok di Bandara, Arteria Dahlan Minta Andika Perkasa Evaluasi Protokoler Anggota TNI
"Sudah berlangsung dan ada mekanismenya."
"Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," tegas Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).