Virus Corona

Sempat Tak Setuju PT GSI Didirikan untuk Bantu Pengadaan PCR, Luhut Kini Ogah Tarik Saham

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sempat khawatir pendirian PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) bisa menjadi konflik kepentingan.

Siap Mundur

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan siap mundur, jika terbukti menerima uang dari bisnis tes PCR melalui PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

"Kalau saya (terbukti) terima duitnya, saya resign, gampang saja itu."

"Gitu aja repot," kata Luhut dalam wawancara dengan CNN TV, Jumat (12/11/2021).

Luhut menceritakan, pendirian PT GSI diinisiasi sejumlah perusahaan-perusahaan milik konglomerat pada tahun lalu.

Tujuannya, mereka ingin membantu pengadaan tes PCR di tanah air yang saat itu terus mengimpor.

Menurut Luhut, permintaan tes PCR saat itu terbilang tinggi, berada di kisaran 5-7 juta per minggu.

Baca juga: 53 Ahli Waris Dapat Rumah di Perumahan Pahlawan Nanggala-402, Rampung Dibangun Bulan Depan

Karena itu, PT GSI didirikan sebagai usaha sosial tanpa menarik keuntungan.

Dia mengaku menaruh sejumlah uang untuk turut membantu pendirian PT GSI tersebut.

Maksudnya, ia mengharapkan perusahaan itu dapat membantu memenuhi permintaan tes PCR yang sangat tinggi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 12 November 2021: 560 Pasien Sembuh, 399 Orang Positif, 20 Meninggal

"Karena kekurangan PCR ada 7-8 perusahaan, itu mau bikin usaha sosial tidak ada deviden untuk membantu PCR ini, yang bisa 15 ribu sekali putar satu hari."

'Pak, Bapak nyumbang katanya, ya saya nyumbang," ungkapnya.

Luhut membantah menerima uang atau keuntungan dari PT GSI.

Baca juga: Belajar dari Pandemi Covid-19, Indonesia Siapkan 6 Transformasi Kesehatan Hadapi Wabah di Masa Depan

Dia juga membantah menerima keuntungan dari PT GSI melalui perusahaan miliknya, PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi.

Luhut juga mengaku siap diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tudingan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini