Gomar Gultom meminta masyarakat untuk mengabaikan Jozeph Paul Zhang. Gomar Gultom menilai pria tersebut tak perlu diberi perhatian.
"Menurut saya yang beginian ini tak usah diberi perhatian. Semakin ditanggapi dia akan semakin mendapat tenar di medsos, abaikan saja," ujar Gomar Gultom.
Red Notice Ditolak Interpol
Sementara itu permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons Interpol sehingga upaya pengejaran dan penangkapan menjadi terkendala.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. "Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Red Notice adalah permintaan kepada Interpol atau penegak hukum di seluruh negara dunia, untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan memburu keberadaannya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Namun, hingga kini, red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono itu tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tempat tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
"Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus.
Diketahui Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.(bum)