Partai Politik

Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai, Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Ada Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh Mahkamah Agung.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maka tugasnya sebagai pengacara empat kader Partai Demokrat telah selesai.

Sebab, kata Yusril, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Sementara itu salah satu pendiri Partai Demokrat , Hencky Luntungan,  menegaskan, pihaknya akan kembali menggugat Partai Demokrat. 

Hencky yang juga penggagas KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko menyebut, gugatan akan dilakukan terkait perubahan nama pendiri Partai Demokrat.

Gugatan tersebut ditempuh usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri Partai Demokrat oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY. Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan Partai Demokrat pada marwah, dan pendiri Partai Demokrat," kata Hencky Luntungan, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD DKI Santuni Anak Yatim demi Kesembuhan SBY

Baca juga: Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur

Lalu terkait penolakan permohonan JR, Hencky menilai sebenarnya MA bukan menolak, melainkan hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.

"Dalam analisis kami, adalah secara personel Prof Yusril Ihza Mahendra diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR," kata Hencky. 

"Kami berkeyakinan pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.

Oleh karena itu, Hencky berkeyakinan MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang dibutuhkan dengan harapan segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji JR dan pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia. 

Hencky juga menegaskan JR dapat menjadi sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia.

Namun hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.

Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai

"Sebagai pendiri Partai Demokrat, kalah atau menang bagi kami pendiri Partai Demokrat adalah kaca mata hukum dan sistem politik, meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri Partai Demokrat, walaupun keputusan pengadilan seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok Partai Demokrat, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," tandasnya.

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Ini Kata Yusril

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Halaman
1234

Berita Terkini