Serangan yang dimaksud Handik adalah, anggota FPI sempat mencekik leher Fikri, dan merebut senjata api dari tangan Fikri.
Bahkan, kata dia, anggota FPI yang tidak diketahui namanya itu, sempat mengarahkan senjata api ke arah Fikri.
"Empat orang ini (anggota FPI) menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri."
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Bakal Digelar di Sekolah, NIK Jadi Syarat
"Dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," jelas Handik.
Melihat kondisi tersebut, almarhum Elwira, kata Handik, berupaya membantu Fikri.
Tak cukup di situ, Fikri juga melakukan perlawanan agar senjata api bisa kembali dalam kendalinya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Prediksi Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Hingga 2024, Ini Skenarionya
Setelah peristiwa perebutan senjata api tersebut, kedua terdakwa, Elwira dan Fikri, melesatkan tembakan kepada empat anggota FPI, hingga menembus bagian belakang mobil
"Di situ Saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 Laskar FPI dan menyerang FPI."
"Kemudian Saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," imbuh Handik.
Baca juga: Varian Covid-19 AY.4.2 Terdeteksi di Malaysia, Pemerintah Bakal Perketat Pintu Masuk Perbatasan
Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas melakukan klarifikasi terkait perebutan senjata, sebab jaksa perlu penjelasan soal pengambilalihan senjata api tersebut.
"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan, berhasil direbut atau belum berhasil?"
"ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" Tanya jaksa.
Baca juga: Dekat dengan Jokowi, Hadi Tjahjanto Dinilai Bakal Masuk Kabinet Seperti Tito Karnavian
"Itu cerita setahun yang lalu , jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya."
"Kemudian Saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jawab Handik.
Kronologi