Formula E

Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Prasetyo Edi Marsudi Yakin KPK Memiliki Bukti Permulaan yang Kuat

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik penyelenggaraan Formula E di Jakarta membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan balapan mobil listrik itu.

Pergerakan KPK itu didukung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

"Sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya mendukung langkah KPK melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Prasetyo kepada awak media yang dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (6/11/2021).

Prasetyo berujar bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah sudah pasti memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat.

"Sehingga, laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan. Selanjutnya, kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya," ujar Prasetyo.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Dukung KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Formula E

Baca juga: Formula E Dalam Pengawasan KPK, Jakpro Janji Bersikap Kooperatif

Baca juga: KPK Dalami Formula E, Jakpro Janji Kooperatif

Apapun hasilnya nanti, penggunaan uang rakyat tetap harus dipertanggung jawabkan.

Pasalnya, kata Prasetyo Edi Marsudi, langkah KPK sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD pengusul hak interpelasi.

Menurut Prasetyo, proses penyelidikan ini kian menguatkan niat beberapa dewan Kebon Sirih untuk menggulirkan hak interpelasi bagi kepentingan publik.

"Dalam hal ini saya menekankan bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan. Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah," tutur Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Hal ini dikatakan Ariza menanggapi pemanggilan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Ahmad Firdaus oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Kami menghormati semua proses hukum aparat penegak hukum, apakah itu KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, terkait soal hukum kami hormati," ucapnya, Kamis (4/11/2021).

Ariza pun meyakini, tidak ada praktek korupsi yang terjadi dalam persiapan Jakarta menjadi tuan rumah ajang balap mobil bertenaga listrik tersebut.

Sebab, rencana gelaran Formula E pada Juni 2022 lalu sudah melalui berbagai proses, termasuk juga persetujuan dari DPRD DKI.

"Semua program-program di DKI Jakarta melalui proses yang panjang, mulai dari perencanaan, pengusulan dari Pemprov, sampai dengan pembahasan di DPRD," ujarnya di Balai Kota.

Halaman
12

Berita Terkini