Izin Operasional Laboratorium Bakal Dicabut Jika Masih Terapkan Tarif PCR di Atas Harga Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terhitung Rabu (27/10/2021) hari ini, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 melalui metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan di Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan,
hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.

"Apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR," kata Wiku lewat keterangan pers virtual, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Pulau Lain

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan Daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi, sesuai kewenangan masing-masing.

Wiku menekankan, apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.

Baca juga: Penyuntikan Dimulai Tahun Depan, Pemerintah Kaji Kombinasi Merek Paling Ideal untuk Vaksin Booster

Pemerintah telah melakukan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya, yang disesuaikan kondisi saat ini.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.

Hal itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Terhitung Rabu (27/10/2021) hari ini, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Mahfud MD: Mendagri Buat Aturan Wajib Tes PCR Atas Perintah Sidang Kabinet, Bukan Semaunya Sendiri

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR.

Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."

Baca juga: Gugat Inmendagri yang Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR, Ketua JoMan: Rakyat Sudah Kepayahan

"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kementerian Kesehatan mengingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini