Meski Sudah Minta Maaf, Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Pendemo Dikenai Sanksi Berlapis

Brigadir NP, oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa yang demo di depan Gedung Bupati Tangerang, dikenai sanksi berlapis.

Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Tribunnews.com
Brigadir NP saat membanting seorang mahasisa Tangerang yang menggelar aksi demo. Aksi banting itu pun viral. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Brigadir NP, oknum polisi yang membanting Fariz, salah seorang mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Tangerang, ditetapkan bersalah dan dikenai sanksi berlapis.

Penetapan bersalah kepada Brigadir NP dilakukan setelah Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelar persidangan disiplin terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh.

Baca juga: Minta Hentikan Cibir Aksi Polisi Banting Mahasiswa, Abu Janda: Sudah Minta Maaf, Perlu Diapresiasi

Sidang juga dihadiri oleh mahasiswa yang mendapat perlakuan kekerasa, Fariz dengan didpingi tiga orang temannya.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP diputuskan bersalah karena melanggar peraturan disiplin anggota Polri.

Akibat perbuatannya, Brigadir NP dikenakan sanksi berat secara berlapis, mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi, dan juga teguran secara tertulis.

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, serta memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konfrensi pers di Polresta Tangerang, Kamis(21/10/2021).

Baca juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Mahasiswa Yang Dibanting Brigadir NP Sudah Diperbolehkan Pulang

Kemudian Shinto menerangkan, sanksi berlapis yang ditetapkan kepada Brigadir NP, sesuai dengan perintah dari Kapolda Banten, yakni akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP.

"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," terang Shinto.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, hal-hal yang memberatkan sanksi terhadap Brigadir NP pasca perlakuannya yang viral di sosial media men-smackdown Fariz.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Brigadir NP tersebut yakni, eksesif diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Baca juga: Mahasiswa Yang Dibanting Brigadir NP Tak Balas Pelukan Minta Maaf Oknum Polisi Pelaku Kekerasan

Kendati demikian, fakta-fakta yang dibacakan saat persidangan yang meringankan sanksi terhadap Brigadir NP sendiri adalah Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahkan ia meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.

Selain itu, Brigadir NP sendiri telah 12 tahun mengabdi tanpa pernah dihukum karena pelanggaran disiplin ataupun kode etik dan juga pidana. 

Kemudian, Brigadir NP juga aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan. 

Baca juga: Bupati, Kapolda, dan Kapolresta Tangerang Ramai-ramai Minta Maaf Atas Aksi Banting Brigadir NP

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved