WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mendapat sindiran menohok dari Politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Sindiran itu tak jauh mengenai polemik Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Mengenai hal tersebut, ditanggapi langsung oleh Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Wawan Sugiyanto, melalui siaran persnya, Sabtu (25/9/2021).
Wawan Sugiyanto akui, Yusril Ihza Mahendra diminta jadi pengacara empat mantan kader Partai Demokrat, namun bukan menjadi pengacara Partai Demokrat versi Moeldoko.
Baca juga: Demokrat: PTUN Jakarta Harusnya Gugurkan Gugatan KLB Terhadap SK Menkumham, Ini Alasannya
Baca juga: Heboh Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko Gugat Partai Demokrat, Rachland Nashidik Ungkit Anak YIM
Baca juga: Mantan Kader Partai Demokrat Roy Suryo Melaporkan Ferdinand Hutahean dan Eko Kuntadhi ke Polisi
Wawan Sugiyanto menilai, Andi Arief tidak bisa berpikir secara jernih dan tak bisa bedakan mana profesi pengacara dan mana profesi politikus.
"Prof Yusril Ihza Mahendra diminta menjadi pengacara empat mantan kader Partai Demokrat, bukan diminta untuk menjadi pengacara Partai Demokrat versi Pak Moeldoko," tegas Wawan Sugiyanto.
Jadi, kata Wawan, tidak ada masalah jika Yusril Ihza Mahendra diminta oleh empat mantan kader untuk menggugat AD/ART yang dinilai melanggar konstitusi.
Wawan minta, agar Andi Arief membaca dan memahami lebih dahulu sebelum menyerang orang secara individu.
"Apa salahnya empat mantan kader Partai Demokrat meminta tolong kepada Yusril Ihza Mahendra untuk mencari keadilan dimata hukum," ucapnya.
"Kalau Andi Arief tidak terima silakan Partai Demokrat cari pengacara untuk uji materil di Mahkamah Konstitusi. Bukan teriak-teriak di medsos apalagi menyerang secara pribadi," tambahnya.
Wawan juga mengingatkan kepada Andi Arief, di Pemilu 2004 tak ada satu partai yang mau mendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla.
“Kalau PBB dan Prof Yusril Ihza Mahendra tidak mau teken, kemungkinan pada waktu itu Pak SBY tidak akan jadi Presiden ke-6,” ujarnya.
Diberitakan Sripoku.com, Politikus Demokrat Andi Arief tuding pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra cari keuntungan dari polemik Partai Demokrat.
Diketahui Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum eks kader Demokrat yang mengajukan gugatan ke MA.
Gugatan yang dilakukan Yusril terkait uji formil materiil AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 atau eranya AHY.
Menurut Andi Arief, apa yang dilakukan Yusril itu adalah pragmatisme.
Bahkan ia menuding Yusril mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina dilakukan Moeldoko.
"Tua adalah kelelahan, tua adalah pragmatisme. Kira-kira itulah cara menjelaskan sikap @Yusrilihza_Mhd
yang menurut kawan saya @RachlandNash YIM mengambil keuntungan dan membenarkan praktik politik hina KSP Moeldoko," tulis Andi Arief di Twitternya, Sabtu (25/9/2021).
Ia juga mempertanyakan argumen Yusril yang mengatakan kekosongan hukum menilai AD/ART?
Menurut AD/ART PBB disebut bahwa mahkamah partai adalah penafsir terakhir konstitusi partai.
"Lalu yang kosong apa ya," tanya Andi Arief.
Sehingga kata dia, Yusril bukan sedang melakukan terobosan hukum.
Tetapi Yusril kata dia sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara.
Namun diakuinya dalam waktu dekat tim hukum partai Demokrat akan menjawab dan menghadapinya.
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk kubu Moeldoko untuk ajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Yusril pengujian ini dilakukan untuk kepentingan membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.
Ia mengaku akan bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia dan sesuai dengan ketentuaan UU Advokat.
Selain itu, ia mengaku pengajuan JR ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.
"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat.
Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia.
Siapkan Argumen
Masih dikatakan Yusril MA harus melakukan terobosan untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan UU atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril.
(Wartakotalive.com/CC/Yandi Triansyah/Sripoku.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Andi Arief Tuding Yusril Ambil Keuntungan dari Praktik Politik Moeldoko : Tua Adalah Kelelahan"