Pemilu 2024

Pemilu 2024, Perludem: Orang dengan Gangguan Jiwa Berhak Terdaftar sebagai Pemilih, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Maharddika mengatakan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu. Foto ilustrasi: Kotak suara untuk didistribusikan ke TPS-TPS.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika mengatakan hal itu ketika menyampaikan hasil riset bertajuk “Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis (23/9/2021).

“Selama tidak ada keterangan dari medis profesional yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, ia masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih,” kata Maharddika.

Mahardhika mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan instrumen teknis terkait keterangan dari tenaga medis profesional mengenai kondisi ODGJ.

Akan tetapi, kata dia, masih ditemui penafsiran berbeda dari ketentuan tersebut.

Baca juga: PERCAYA DIRI, Cak Imin Optimistis PKB Jadi Partai Kedua Terbesar di Kontestasi Pemilu 2024

Baca juga: Sekjen PKP: Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan UUD 1945, Minta DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah Hati-hati

Orang dengan gangguan jiwa, kata Dhika, sering memperoleh citra negatif yang mengakibatkan masyarakat mempertanyakan eligibilitas ODGJ dalam memberikan suara.

Terdapat berbagai narasi dalam kampanye partai yang menyerang hak pilih milik kaum disabilitas mental.

Narasi-narasi tersebut, kata Dhika, mengintimidasi dan mengusik ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya.

“Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa menjadi highlight di dalam riset kami. Ada upaya penyalahgunaan wewenang untuk mempertanyakan eligibilitas seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih,” tutur dia.

Baca juga: JUNIMART: Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dilaksanakan Minimalis, Kampanye Pilpres-Pileg Cukup 3 Bulan

Regulasi yang menyebutkan syarat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan, menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu,” ucap Dhika menjelaskan.

Hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, ujar dia.

Oleh karena itu, frasa “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” yang menjadi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam regulasi dan merupakan pengusikan hak memilih, paparnya.

Baca juga: Tinggal 4 Bulan Lagi Menyongsong Pemilu 2024

“Mempertanyakan eligibilitas ODGJ berdampak pada stigma dan perundungan yang meluas di kalangan masyarakat,” kata Dhika. (Antaranews)

Berita Terkini