Kamis, 9 April 2026

PPKM Level 3

Melanggar Ketentuan PPKM Level 3, Pengelola Kafe Shamrock Kitchen & Bar Terancam Terkena Pidana  

Setelah melanggar ketentuan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, manajemen Kafe Shamrock Kitchen & Bar di Tebet terancam terkena pidana.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Instagram narkoba metro
Kafe Shamrock Kitchen & Bar di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan terkena razia PPKM level 3, Senin (20/9/2021) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Setelah melanggar ketentuan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, manajemen Kafe Shamrock Kitchen & Bar di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan terancam terkena pidana.

Sebelumnya, pihak Ditnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia PPKM dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Senin (20/9/2021) malam.

Hasilnya, masih ditemukan pelanggaran PPKM yang dilakukan satu kafe yang terletak di Jalan Dr Saharjo itu.

Dalam video yang diposting @narkoba_metro terlihat tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Vernal Armando Sambo mendapati kafe Shamrock Kitchen & Bar masih buka pukul 22.30 WIB melewati batas operasi kafe pukul 21.00 WIB.

Bahkan dalam video, Vernal menegur pengelola kafe lantaran kapasitas pengunjung melebihi 50 persen.

Pelanggaran itu kata Vernal, sudah dilakukan dua kali oleh pengelola kafe.

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Minta Warga Ibu Kota Batasi Aktivitas di Luar Rumah Selama PPKM Level 3

Baca juga: Selain Holywings Kemang, Pengelola Kafe di Tebet Juga Terancam Dipidana

Baca juga: Di Masa PPKM Level 3 Pengelola TMII Akan Uji Coba Tiga Wahana Untuk Umum

"Nah coba lihat, ini sudah overload, ini sudah hampir full jadi kami sudah memberikan teguran dua minggu yang lalu kami sudah berikan peringatan," kata Vanel menegur pengelola seperti terlihat dalam video.

Karena dianggap tak kapok, kafe itu pun disegel dengan garis polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan informasi tersebut.

Yusri berujar bahwa kafe itu kedapatan melanggar PPKM Level 3 pada Senin (20/9/2021) malam.

"Selain adakan razia PPKM kami juga tes urin 15 pengunjung. Hasilnya semua negatif narkoba," jelasnya dikonfirmasi Selasa (21/9/2021).

Namun begitu kafe tetap ditutup lantaran telah melanggar PPKM untuk kesekian kalinya.

Polisi juga berniat memanggil pengelola kafe untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran undang-undang pengendalian wabah.

"Kami akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," tuturnya.

Yusri masih belum memberi tahu kapan pengelola Kafe Shamrock Kitchen & Bar diperiksa polisi.

Sebelumnya polisi juga mendapati dua Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan melanggar PPKM Level 3

Pelanggaran yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali itupun membuat polisi menjerat manajemen kafe inisial JAS dengan undang-undang wabah.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved