Kamis, 16 April 2026

Selain Holywings Kemang, Pengelola Kafe di Tebet Juga Terancam Dipidana

Hasilnya ditemukan pelanggaran PPKM yang dilakukan di satu kafe yang terletak di Jalan Dr Saharjo itu

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Instagram narkoba metro
Kafe Shamrock Kitchen & Bar di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan terkena razia PPKM level 3, Senin (20/9/2021) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Selain kafe Holywings Kemang, kafe Shamrock Kitchen and Bar, di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan juga terancam terkena pidana.

Kafe itu dianggap telah melanggar ketentuan PPKM.

Awalnya pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia PPKM serta
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (20/9/2021) malam.

Hasilnya ditemukan pelanggaran PPKM yang dilakukan di satu kafe yang terletak di Jalan Dr Saharjo itu.

Dalam video yang diposting @narkoba_metro terlihat tim yang dipimpin Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Vernal Armando Sambo mendapati kafe
Shamrock Kitchen & Bar masih buka sampai pukul 22.30 WIB atau melewati batas operasi kafe pukul 21.00 WIB.

Dalam video, Vernal juga menegur pengelola kafe lantaran kapasitas pengunjung melebihi 50 persen.

Pelanggaran itu kata Vernal, sudah dilakukan dua kali oleh pengelola kafe.

"Nah coba lihat, ini sudah overload, ini sudah hampir full jadi kami sudah memberikan teguran dua minggu yang lalu kami sudah berikan peringatan," kata Vanel menegur pengelola seperti terlihat dalam video.

Karena dianggap tak kapok, kafe itu pun disegel dengan garis polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan informasi tersebut.

Kata Yusri, kafe itu kedapatan melanggar PPKM Level 3 pada Senin (20/9/2021) malam.

"Selain adakan razia PPKM kami juga tes urin 15 pengunjung. Hasilnya semua negatif narkoba," jelasnya dikonfirmasi Selasa (21/9/2021).

Namun begitu kafe tetap ditutup lantaran telah melanggar PPKM untuk kesekian kalinya.

Polisi juga berniat memanggil pengelola kafe untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran undang-undang pengendalian wabah.

"Kami akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," tuturnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved